Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor produksi.
Jenis–Jenis
Badan Usaha
- Badan
Usaha Agraris.
adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
- Badan
Usaha Perdagangan.
adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
- Badan
Usaha Industri.
adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
- Badan
Usaha Ekstraktif.
adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
- Badan Usaha Jasa.
adalah badan usaha yang bergerak dibidang jasa, yang memberikan layanan jasa pada pihak yang membutuhkan. Contoh jasa angkutan,dll.
Bentuk
Badan Usaha
1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
- Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
2. Badan Usaha Berdasarkan Hukum
- Badan Usaha Perseorangan adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang
bersangkutan.
- Firma adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
- Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan
usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan ).
- Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki.
- Yayasan adalah badan usaha yang
berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan
keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia dalam meningkatkan
kualitas kehidupan.
- Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
Penjelasan apabila saya memiliki suatu usaha, bagaimana cara
saya untuk mempomosikannya agar usaha yang saya jalani dapat dikenal oleh banyak
orang.
Jika saya
memiliki sebuah usaha, saya akan berusaha menjalankan dan mempromosikan usaha
haya agar dapat dikenal orang banyak, dengan semakin banyak orang yang mengenal
usaha saya bukan tidak mungkin usaha yang saya bentuk dari kecil akan berkembang
menjadi usaha uang besar dan maju pesat. Memang tidak mudah dalam melakukan hal
promosi sebuah usaha, apa lagi usaha yang kita bangun ini adalah usaha baru
yang tentu saja belum banyak orang yang mengenalnya.Banyak
pemula, seperti halnya saya yang terkadang bingung, bagaimana cara berpromosi
yang efektif.
Berikut ini beberapa cara yang akan saya
gunakan jika saya memiliki sebuah usaha :
Promosi
Offline, seperti :
- Memasang iklan di koran. Ini cara yang cukup mudah dilakukan dengan membayar biaya tertentu dan iklan anda akan terpasang di surat kabar. Cukup efektif mengingat surat kabar dibaca oleh banyak orang.
- Membagikan brosur. Kita bisa menyewa jasa orang untuk membagikan brosur diperempatan jalan. Atau kita bisa juga bisa menitipkan brosur di warnet, tempat fotokopi, warung, sekolah-sekolah dsb.
Promosi Oneline, seperti:
-
Keep contact. membangun hubungan dengan para pelanggan kita. Buat anda selalu
terhubungan dengan para konsumen kita. Mengirimkan newsletter blog terbaru dan
membuat halaman di facebook adalah cara yang baik membuat anda selalu terhubung dengan
pelanggan.
- Punya website yang efektif. Punya situs web yang terpenting bukan indahnya, tapi efektifnya. Ukurannya sederhana: sejauh mana situs web yang sudah anda buat mampu menghasilkan penjualan. Kalau belum, lihat apakah situs web anda cepat diakses. Kedua, isinya jelas. Jelas apa yang anda jual, jelas bagaimana cara menghubungi anda. Sudah tentu alamat email, YM, atau nomortelepon wajib terpampang.Pajang penghargaan dan tampilkan testimoni. Ini akan membangun kredibilitas dan kepercayaan bisnis untuk bisnis online kita.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar