BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Kamis, 31 Maret 2011

Web Dalam Masyarakat

E-commerce
Pada zaman yang sangat modern ini E-commerce merupakan salah satu sarana untuk memasarkan dan menjual suatu barang dengan menggunakan teknologi elektronik.Sebenarnya apa sih e-commerce itu?
E-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan E-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Faktor kunci sukses dalam e-commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan


Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut .Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Globalisasi

Pengertian Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Ciri globalisasi

Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
• Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
• Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
• Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
• Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.

BAHAYAKAH ENERGI NUKLIR ?

Akhir-akhir ramai dibicarakan tentang radiasi nuklir dikalangan masyarakat.Hal ini muncul dikarenakan musibah gempa dan Tsunami di Jepang,yang salah satu dampaknya adalah rusaknya reactor nuklir di PLTN Fukushima,yang menyebabkan kebocoran radiasi nuklir yang cukup tinggi di sekitarnya.

Sebelum kita membahas lebih jauh.kita harus mngerti terlebih dahulu apa itu Reaksi Nuklir?

Reaksi Nuklir adalah sebuah proses di mana dua nuklei atau partikel nuklir bertubrukan, untuk memproduksi hasil yang berbeda dari produk awal. Pada prinsipnya sebuah reaksi dapat melibatkan lebih dari dua partikel yang bertubrukan, tetapi kejadian tersebut sangat jarang. Bila partikel-partikel tersebut bertabrakan dan berpisah tanpa berubah (kecuali mungkin dalam level energi), proses ini disebut tabrakan dan bukan sebuah reaksi.

Dalam hah ini tenaga nuklir digunakan sebagai sumber energi baru, dikarenakan semakin berkurangnya sumber energi yang ada.Energi Nuklir adalah salah satu energi baru yang cukup dapat di andalkan walaupun bahaya yang ditimbulkan amat besar,sebagai contoh musibah kebocoran di Chernobyl yang menyebabkan warga disekitarnya terkena paparan radiasi nuklir yang cukup tinggi.

Radioaktif pada nuklir dapat terkena oleh siapa saja yang berinteraksi langsung dengan radioatif tersebut.Tanda-tanda seseorang terkena radioaktif nuklir yaitu, Gejala awal yang muncul dalam relatif singkat yakni pusing, muntah, rambut rontok, gigi tanggal dan penuaan dini.Selain itu jika zat radioaktif itu terpapar dalam makanan,akan berdampak pada genetis penderita tersebut.

Kesimpulanya Energi Nuklir memiliki kelebihan sebagai sumber energi yang cukup besar bagi kehidupan ,tetapi bahaya yang ditimbulkan juga cukup besar dampaknya bagi kehidupan umat manusia.

Minggu, 20 Maret 2011

Membangun Website

Dalam kesempatan ini kita akan membahas tentang, bagaimanakah membangun sebuah Website yang baik dengan cara yang cukup mudah.

Mendaftarkan Nama Domain

Domain adalah sebuah alamat website,yang digunakan untuk mengakses website yang kita buat. Contoh nama domain seperti misal (www.PerdanaPutra.com atau www.PerdanaPutra.co.id) .Untuk mendapatkan nama domain tersebut kita harus membelinya pada perusahaan Web hosting seperti TechScape yang merupakan perusahaan Web hosting pertama di Indonesia yang menawarkan Nama Domain dengan harga yang terjangkau dengan control panel yang cukup canggih.

Menyediakan Space untuk website

Setelah kita mendapatkan alamat atau nama domain ,kini kita membutuhkan sebuah layanan yang dinamakan web Hosting. Dalam membuat website kita membutuhkan space atau tempat yang berupa har disk pada computer yang dijadikan server untuk meletakan halaman-halaman website yang kita buat.Halaman-halaman tersebut dapat diakses oleh seluruh pengguna internet setiap waktunya. Layanan web hosting memungkinkan website kita online 24 jam nonstop.Perusahaan web Hosting menyediakan perlengkapan hardware,software ,Bandwidth,Data center dan layanan teknis yang kita butuhkan tanpa harus kita yang melakukan sendiri.Kelebihan layanan web hosting adalah harganya yang lebih murah disbanding kita harus membeli sebuah web server. Selain itu kita tidak perlu menguji tknis atau menginstalasi dan merawat server sendiri.

Menyiapkan Bahan,Design & Melengkapi Website

Kita persiapkan bahan-bahan yang akan kita tampilkan pada halaman-halaman di website kita seperti berupa Text dan gambar.Pada Text kita harus mengubahnya kedalam format HTML, agar dapat dibaca oleh program browser kita.Untuk gambar kita harus menggunakan format JPEG atau GIF dengan tujuan sama agar bias dibaca oleh program Browser yang kita gunakan.Setelah bahan-bahan siap kita tinggal meng-upload file tersebut ke server kita dengan software yang dapat meng-upload file-file kita.

Promosi Website

Promosi sebuah website merupakan salah satu keberhasilan dari sebuah website.Ada berbagai cara untuk mempromosikan website kita,antara lain dengan iklan banner,dari mulut ke mulut,neriklan di media massa,membagi brosur,dan lain-lain. Selain itu pemasangan iklan di internet dirasa cukup efektif.Setelah kita melakukan promosi kita dapat melihat jumlah pengunjung website kita setap saat.jika jumlah pengunjungnya cukup tinggi kita dapat menawarkan pemasangan iklan,yang hasil dari pemasangan iklan itu dapat menjadi pemasukan keuangan untuk kita.